Kwoakowkako… akhirnya terjadi juga!!
Jakarta – Belum ada sepekan sejak Undang-undang Transaksi dan Elektronik (ITE) disahkan, yang salah satu pasalnya mengancam para dedemit maya dengan hukuman berat, hari ini (27/3/2008) situs resmi milik Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) ter-defaced.(detikinet.com)
(klik untuk memperbesar gambar)
Jawaban Roy Suryo di detikinet:
Roy Suryo: Pelakunya ‘Mereka’! Tunggu Aksi Saya (set dah, blagu bgt ga se?)
Jakarta – Situs Depkominfo menjadi korban pertama reaksi hacker tanah air atas disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wajah Roy Suryo muncul (Baca lebih Detil …)